Calon Pengantin Bom Bunuh Diri Ditangkap Densus 88 Anti Teror di Malang, Jawa Timur
- Humas Polri
Banten.Viva.co.id - Calon pengantin bom bunuh diri ditangkap Densus 88 pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pelaku berinisial HOK dan masih berusia muda, 19 tahun.
Calon pengantin bom bunuh diri ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur dan berencana melakukan aksi terorisme di rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengutip dari website resmi Humas Polri, Kamis, 01 Agustus 2024.
Beruntung sebelum melakukan aksi terornya, dengan cara bom bunuh diri, HOK berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Anti Teror.
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan bahwa, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, lada Kamis, 01 Agustus 2024.
Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan, terutama melakukan sterilisasi bahan peledak.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.