Polisi Bongkar Terduga Penimbun BBB Subsidi Jenis Pertalite, Sembilan Pelaku Diamankan
- Portal Aceh
Banten.viva.co.id –Polisi dari Polres Biak Numfor melalui Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Para pelaku ini menimbun BBM Subsidi jenis Pertalite di salah satu stasiun bahan bakar umum (SPBU) di Kota Biak.
Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Ipda Tantu Usman, mengatakan, kesembilan terduga pelaku penimbun BBM subsidi yang beroperasi menggunakan mobil.
Dikatakan Kasatreskrim hingga saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Biak.
Ia mengatakan tim Resmob Karang Satreskrim Polres dalam penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa motor.
Motor itu sudah dimodifikasi dengan tangki serta jerigen minyak berisikan 10 - 20 liter BBM subsidi jenis pertalite.
"Tim Satreskrim juga mengamankan 50 buah jerigen minyak yang masih kosong," jelasnya, dilansir dari laman TribrataNews, Minggu 28 Juli 2024.
Dalam kesempatannya ia menyebutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
Penangkapan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan personel tim Resmob Karang Satreskrim Polres Biak pada 24 Juli 2024 dipimpin Ketua Tim Opsnal Satreskrim Bripka Febrianto Patintingan.
Hingga, Sabtu 27 Juli 2024 pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di tiga lokasi SPBU Kota Biak masih berjalan norma dan lancar.
Meskipun pemilik kendaraan motor dan mobil yang ingin membeli harus mengantre.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU karena BBM ini merupakan kebutuhan masyarakat umum.