Pak Kapolri, Lapor : Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus. Korban Pemilik PT NKLI
- Pixabay.com
Anehnya, alih-alih melanjutkan penyelidikan kata Sugeng, Dittipiddeksus Bareskrim Polri malah menghentikannya.
“Sebaliknya terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM yang telah 3 (tiga) tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA, serta menantunya ET, menjadi tersangka, pada 11 Juni 2024," kata Sugeng.
"Diduga ada faktor “perdagangan pengaruh” (Trading in Influence) dan/atau atensi Irjen (Pol) ADJ “ ujarnya.
Persangkaan lainnya, Asnil dan Ferry Setiawan yang tidak pernah setor modal menuduh A Hamid Ali dan Keluarga melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan terkait dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp47 Miliar.
Tuduhan ini tentu tidak mendasar, lantaran fund raising untuk working capital capex maupun opex PT NKLI 100 persen dilakukan oleh A Hamid Ali dan Keluarganya, dengan menjaminkan Harta, Aset termasuk rumah pribadinya.
Apalagi ternyata uang yang dituduhkan mengalir ke rekening Ferry Setiawan seebsar Rp12 Miliar.
"Kalaulah ada dana yang dipakai untuk kebutuhan operasional perusahaan di luar divisi pertambangan, sebagai Founder dan Fund Raiser, A. Hamid Ali dan Keluarga punya hak besar dan otoritas penuh untuk mengelola dana,“ tukas Sugeng lagi.
Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, menurut Sugeng Teguh Santoso, A Hamid Ali dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri," katanya.
Untuk itu ia meminta Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Kompolnas turun tangan memberikan perlindungan hukum.