Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Pertanyakan Staf Wantimpres Gentayangan ke Syahbandar

Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana
Sumber :

Banten.viva.co.idAnggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra, dari Fraksi Gerinda mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto

Perubahan KUHAP oleh DPR Berpotensi Ganggu Keseimbangan Penegakkan Hukum di Indonesia

Dimana Sidarto Danusubroto menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mencari data-data dokumen pengapalan batubara yang diloading melalui Jetty/Tuks yang akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur. 

Surat Penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani Sidarto Danusubroto selaku Anggota Wantimpres tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim telah menimbulkan kecaman. 

HUT Gerindra ke-17, 250 UMKM Ramaikan Acara, Ditutup Banten Bershalawat Bareng Habib Syech

“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. 

Menurutnya tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara. 

Skandal Suap Rp920 Miliar! Jaksa Dituding Tutupi Asal-Usul Dana, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

"Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim tidak melayani,“ ujarnya.  

Eddy menegaskan, tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title