KPK Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
- Instagram ASDP 191
Banten.Viva.co.id - KPK tengah mengusut dugaan korupsi ditubuh PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, diduga terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.
PT Jembatan Nusantara di akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry sekitar Rp1,3 triliun dengan 100 persen saham, serta 53 kapal yang dikelola perusahaan itu menjadi milik BUMN.
"Ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, ditulis Jumat, 19 Juli 2024.
Sejumlah mobil juga turut disita penyidik anti rasuah itu. Meski begitu, KPK masih belum membuka secara rinci dugaan korupsi apa yang sedang ditangani mereka.
"Upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," jelasnya.
KPK juga mencegah empat orang bepergian keluar negri untuk enam bulan kedepan, yakni HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP, serta satu orang pihak swasta dengan insial A.
Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi itu. Saksi-saksi diperiksa pada beberapa hari terakhir, diantaranya:
1) Alwi Yusuf, VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022
2) Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP (April 2017-27 Desember 2019).
3) Christine Hutabarat, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020.
4) Willem A. Makaliwe, Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI periode 2009 sampai dengan Maret 2020.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sejumlah Kendaraan Disita