Soal RPP Kesehatan, APVI Minta Pemerintah Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional

APVI
Sumber :

Banten.viva.co.id –Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta kepada pemerintah untuk memisahkan pengaturan yang membedakan antara rokok elektrik dan konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh kedua produk tersebut. 

Perhatian, Penerima KJP Plus November 2024, Jangan Langgar Aturan! Dana Bisa Dicabut Loh

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasmita di Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah  mengembangkan standar kualitas dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat. 

Namun, dalam hal ini pemerintah juga harus mempertimbangkan dalam mengeluarkan regulasi berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya. 

Kapan KJP Plus November 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Manfaat untuk Pendidikan Anak Jakarta

"Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bahwa prinsipnya kami (APVI) ingin industri kita diatur. Tetapi, kami tidak ingin dilarang. Semua regulasi yang dibuat pemerintah harus mempertimbangkan profil resiko kesehatan dengan kajian yang baik," ucap Garindra usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Vape Nasional di Tangerang, Kamis.

Menurutnya, rokok elektrik merupakan produk alternatif yang secara signifikan sangat berbeda dari rokok konvensional pada umumnya, baik dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan. 

Terpilih Jadi Ketum APRINDO 2024-2028 Secara Aklamasi, Solihin Paparkan Tantangan Ritel 2025

Sehingga, pemerintah perlu merevisi dan membedakan ketentuan aturan yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik tersebut.

"Kami tentunya akan membantu pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai profil resiko pada roko elektrik dan konvensional itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title