Polres Serang Tangkap Ibu Muda Jadi Mucikari Jajakan PSK di Hotel Berbintang
- Viva.co.id
Saat ditangkap, DE dan konsumennya dalam kondisi tidak memakai baju diatas ranjang kamar hotel.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.
Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menghargai Rp1,5 juta dan dia mendapatkan honor Rp300 ribu dari setiap konsumen.
"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 18 Juli 2024.
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasannya, mereka terbentur kebutuhan ekonomi yang semakin berat.
DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).