Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman 30 Paket Sabtu di Pelabuhan Merak

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Sabu
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.

Suami Bunuh Istri Setelah Berhubungan Badan di Cilegon

Sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta, sebelum sampai ke pembeli, keburu ditangkap Polres Cilegon. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya telah dua kali berhasil mengirim sabu dan ketiga kalinya ditangkap polisi.

Dari 30 bungkus sabu tersebut, setidaknya bisa menyelematkan sekitar 312 ribu jiwa dengan harga sekitar Rp30 miliar.

Tangerang Raya Zona Merah Peredaran Ganja dan Sabu

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," jelasnya.

Kota Serang Sebagai Daerah Peredaran dan Penggunaan Narkoba