Andra Soni-Dimyati Borong Partai di Pilgub Banten 2024, Indikasi Kotak Kosong Mencuat

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • Istimewa

Banten VIVA - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah menunjukkan indikasi memborong partai untuk maju dalam Pilgub Banten 2024.

Kujungan Andra Soni Bawa Harapan Baru Warga Pasir Tanjung

Hal ini dari terbentuknya Koalisi Banten Maju (KBM) pada awal Juli 2024. Yang mana pada koalisi tersebut, terdapat 7 partai yakni Partai Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terbentuknya KMB ini pun, dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya borong partai. Pengamat politik dari Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Karyono Wibowo menganggap, hal ini bertujuan menjegal figur atau kandidat lainnya untuk tampil dalam Pilgub Banten.

Pandeglang dan Lebak Diterjang Bencana, Andra Soni Minta Kader Gerindra Bergerak

"Saya melihat ini sebagai usaha penjegalan terhadap figure lainnya untuk maju dalam Pilgub Banten. Dengan adanya upaya penjegalan itu, sama saja membuat demokrasi di Banten tidak sehat," katanya, Selasa, 16 Juli 2024.

Salah satu alasan yang menguatkan dirinya menilai bahwa ini adalah upaya penjegalan, dengan adanya kekhawatiran terhadap popularitas dan elektabilitas kandidat lain yang lebih moncer. Belum lagi, indikasi adanya kotak kosong pada Pilgub Banten pun mencuat dengan kondisi "borong" partai.

Perolehan Suara Lengkap Pilgub Banten 2024 di Delapan Kabupaten dan Kota

"Secara regulasi kotak kosong tidak dilarang dalam pilkada. Namun, alangkah lebih baiknya kalau dalam pesta demokrasi di Banten menghindarkan kotak kosong supaya proses demokrasi lebih hidup lagi," ujarnya.

Diketahui, selain Partai Gerindra, saat ini PKS telah memberikan dukungannya pada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Dukungan itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

Halaman Selanjutnya
img_title