Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman 30 Paket Sabtu di Pelabuhan Merak
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Polres Cilegon gagalkan pengiriman 30 bungkus sabu asal Sumatera. Penggagalan itu dilakukan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 wib.
Narkoba yang dikirim berasal dari Sumatera dan disembunyikan di pintu mobil Innova warna hitam, yang menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
"Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya mobil yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni memuat narkotika jenis sabu, selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa, 16 Juli 2024.
Mendapatkan informasi tersebut, Polres Cilegon berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. Kemudian melihat kijang Innova warna hitam menggunakan plat nomor palsu dan dilakukan pemeriksaan. Saya itulah terbongkar adanya 30 paket sabu di sembunyikan dalam pintu mobil.
Mobil itu berisikan dua orang kurir, yakni HR (21), warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku lainnya berinisial TR (32), warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keduanya beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut. Dimana, barang bukti narkoba itu milik R yang masih dalam pengejaran.
"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.
Sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta, sebelum sampai ke pembeli, keburu ditangkap Polres Cilegon. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya telah dua kali berhasil mengirim sabu dan ketiga kalinya ditangkap polisi.
Dari 30 bungkus sabu tersebut, setidaknya bisa menyelematkan sekitar 312 ribu jiwa dengan harga sekitar Rp30 miliar.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," jelasnya.