Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Bea Cukai Usai Selundupkan Satwa Dilindungi

Aktor India, Raama Mehra ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Sherly / viva

VIVA - Raama Mehra, aktor sekaligus produser film bollywood ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, usai berupaya menyelundupkan 3 hewan dilindungi melalui Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersimpan di Kargo, Bea Cukai Serah Terimakan 22 Senjata Api ke Polres Bandara Soetta

Peristiwa pada 1 Juli 2024 ini bermula saat warga negara India ini, tiba di Bandara Soetta untuk melakukan perjalanan menuju Mumbai, India dengan maskapai Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal saat pelaku tiba di bandara dengan membawa satu koper bewarna hitam yang kemudian, dari hasil pemeriksaan X-ray didapati adanya hal yang mencurigakan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Ratusan Alat Bantu Seks

"Saat koper melalui X-ray, ada yang mencurigakan, disana kita lakukan pengecekan, kami langsung panggil juga pemilik koper atas nama Raama Mehra yang posisinya sudah di area boarding. Dia ini beprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood," katanya, Kamis, 4 Juli 2024.

Selanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan dan pengecekan pada koper yang turut disaksikan oleh Raama Mehra. Didapati, adanya tiga hewan yang dilindungi tersimpan dalam kotak.

Peleburan Angkasa Pura I dan II, InJourney Usung Konsep Green Airport

"Kita temukan 3 hewan dilindungi yakni, 2 ekor burung cendrawasih dah 1 ekor berang-berang. Hewan itu ada dalam kotak lalu disimpan di dalam koper, yang disamarkan dengan barang miliknya seperti baju, dan mainan anak-anak," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aktor berusia 56 tahun ini berdalih bila hewan dengan jenis burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), burung cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) itu, tidak diketahuinya.

Lantaran, koper tersebut merupakan titipan seseorang di bandar udara Soekarno-Hatta, untuk nantinya diserahkan ke India.

"Dalihnya, koper tersebut bukan punya dia, tapi milik seseorang yang dititip kepada dia, untuk diserahkan ke seseorang lainnya di India. Namun, kita selidiki lebih lanjut ternyata hal itu tidak benar, karena dari CCTV yang ada, pelaku tiba sudah membawa koper tersebut," jelas Gatot.

Pemeriksaan lebih lanjut, bila Raama Mehra ini telah satu minggu di Indonesia, tepatnya Jakarta untuk berlibur.

"Kita periksa lebih lanjut, dia ini berlibur ke Indonesia, dia di Jakarta dan sendiri. Namun akan kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Raama Mehra saat ini ditahan pihak terkait dengan pasal yang disangkakan 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Nantinya, 3 hewan yang dilindungi tersebut akan dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta untuk nantinya dilepasliarkan kembali.