Bila Calon Pemilih Jarang di Rumah, Ketua KPU Banten : Petugas Pantarlih Bisa Coklit via Video Call
- Banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Ketua KPU Provinsi Banten , Muhammad Ihsan mengatakan, petugas pantarlih bisa melakukan proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih secara virtual atau melalui video call untuk Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ihsan, proses coklit secara berani bisa dilakukan oleh petugas pantarlih jika pemilih atau keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat sebagai pemilih namun sulit ditemui dengan alasan sibuk bekerja sehingga jarang di rumah.
“Iya sesuai juknis PKPU itu dibolehkan. Misalnya terdapat pemilih atau anggota keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada formulir, maka pantarlih berkoordinasi dengan pemilih melalui video call atau teleconference video dengan menunjukkan wajah dan KTP-el dan seterusnya, kata Ihsan melalui sambungan telepon, Rabu 26 Juni 2024.
Pengetahuan, peraturan itu tertuang dalam pasal 14 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Di mana dalam peraturan tersebut, disebutkan apabila keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana ayat (2). Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) tersampaikan dalam hal pemilih yang belum terdaftar sesuai ayat (1) tidak dapat berdiskusi secara langsung. Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.