Gagal Idul Adha 2024 Karena Rudapaksa Anak Tiri

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Entah apa yang ada di dalam benak MN, ayah sambung berusia 47 tahun, hingga tega merudapaksa anak tirinya yang baru berumur 15 tahun.

Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang, Polda Banten Periksa Tiga Pegawai

 

Kini, pelaku dipastikan tidak bisa merayakan Idul Adha 2024, usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang di rumah orangtuanya, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Pemudik Terkena Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak, Keluar dari Gerbang Tol Ini

 

Karyawan di salah satu pabrik gula di Cilegon, Banten itu ditangkap sepekan sebelum Idul Adha 1445H, atau tepatnya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Jelang Lebaran 2025, Warga Jagarayu Cipocok Jaya Terlupakan, BLT Tak Pernah Sampai, Biwali Turun Tangan Membantu

Dukun cabul ditangkap Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

"Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," terang Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, ditulis Senin, 17 Juni 2024.

 

Kasatreskrim Polres Serang menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan dua kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

 

"Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski di rudapaksa oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya," kata Andi Kurniady.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Ist.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban

 

"Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober (2023), tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp100 ribu," terang Kasatreskim Polres Serang.

 

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapak tirinya.

 

"Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut," ujarnya.

Pelecehan Seksual di Kota Serang

Photo :
  • -

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya.

 

"Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya," jelas Kasatreskrim Polres Serang.