Ramai Infak Politik di PKB Kota Serang, Bawaslu Sebut Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Serang menyebutkan perihal peristiwa tersebut masih didiskusikan di jajaran Bawaslu Kota Serang.
Tugas kita kan menegakkan undang-undang pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan kepada awak media Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya terkait dengan hal tersebut sudah diatur pada pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
"Didalam undang-undang pemilihan itu di pasal 47 itu kan disebutkan tidak boleh meminta imbalan kepada calon kepala daerah.
Sementara itu, dikatakan Agus Aan pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 asa 187 huruf b disebutkan parpol, anggota parpol yang meminta imbalan akan ada sanksi.
"Sementara pada pasal 187 C disebutkan setiap orang atau lembaga yang meminta itu juga sama jadi pidana," katanya.