Ramai Infak Politik di PKB Kota Serang, Bawaslu Sebut Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan
Sumber :

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Serang menyebutkan perihal peristiwa tersebut masih didiskusikan di jajaran Bawaslu Kota Serang. 

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

Tugas kita kan menegakkan undang-undang pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan kepada awak media Rabu 22 Mei 2024. 

Menurutnya terkait dengan hal tersebut sudah diatur pada pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. 

Timses Calon Bupati dan Gubernur Banten Kena OTT, Bawa Uang Serangan Fajar

Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. 

"Didalam undang-undang pemilihan itu di pasal 47 itu kan disebutkan tidak boleh meminta imbalan kepada calon kepala daerah.  

Sarifah Ainun Jariyah: Pancasila Sudah Final, Warga Serang Diajak Wujudkan Pilkada Damai

Sementara itu, dikatakan Agus Aan pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 asa 187 huruf b disebutkan parpol, anggota parpol yang meminta imbalan akan ada sanksi. 

"Sementara pada pasal 187 C disebutkan setiap orang atau lembaga yang meminta itu juga sama jadi pidana," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title