Ramai Infak Politik di PKB Kota Serang, Bawaslu Sebut Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan
Sumber :

Banten.viva.co.idPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 diramaikan dengan isu mahar politik yang dibingkai sebagai infak dari Parpol yang ada di daerah tersebut. 

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

Hal tersebut diketahui saat PKB Kota Serang secara blak-blakan mengatakan ada infak politik dari setiap bakal calon yang mendaftar. 

Sebab, untuk bisa mengikuti pemaparan visi misi di PKB Kota Serang harus mengeluarkan infak dengan nilai Rp20 sampai Rp25 Juta. 

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Ketua DPC PKB Kota Serang Fatihudin mengatakan infak yang diberikan setiap Bacalon Walikota Serang untuk keperluan kader dan makan. 

"Itu ada infak untuk membiayai kader kita artinya buat makan, kalau kita biayai sendiri kayaknya tidak bisa, makanya bareng-bareng melakui infak," katanya. 

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Dikatakan Fatihudin untuk infak ini pihaknya tidak mematok harga yang ditentukan kepada setiap Bacalon Walikota Serang. 

"Sekitar antara, kita juga tidak mematok yah ada yang Rp20 juta, ada yang Rp25 Juta," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title