Ramai Infak Politik di PKB Kota Serang, Bawaslu Sebut Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan
Sumber :

Dikatakan Agus Aan untuk parpol paling minimal menjalani pidana selama 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 milyar 

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

"Namun dalam konteks yang kemarin diberitakan soal PKB itu, masih kita kaji dan bahasa dari Pak Fatihudin itu kan infak," ujarnya. 

Menurutnya sampai sejauh ini para calon belum mendapatkan rekomendasi dari parpol. 

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

"Nah menerjemahkan imbalan itu kan berbeda dengan infak yang punya arti tersendiri," ujarnya. 

"Imbalan itu kan seperti jasa, seperti saya sebagai pegawai diberikan imbalan karena sudah melakukan pekerjaan kan begitu," ujarnya. 

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Jadi dikatakan Agus Aan antara imbalan dan infak merupakan dua hal yang berbeda dan Bawaslu Kota Serang masih mendiskusikan hal itu.

Saat disinggung apakah akan memanggil PKB untuk melakukan klarifikasi, Agus Aan menegaskan akan memanggil semua parpol. 

Halaman Selanjutnya
img_title