Maki Pantau Alih Fungsi Lahan Setu Ranca Gede, Bakal Pra Peradilkan Kejati Banten

Kades Jadi Tersangka Setu Ranca Gede
Sumber :
  • IG Kejati Banten

"Bisa pejabat level daerah, oknumnya juga bisa dimintai pertanggung jawaban. Apapun rekomendasi sampai keatas, ini kan tidak bisa sampai kepala desa saja untuk surat rekomendasi peralihan tanah, peralihan fungsi," terangnya.

Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Perkembangan kasusnya juga akan terus dipantau oleh Boyamin Saiman, Maki juga akan melihat penanganan hukumnya, apakah sudah sesuai prosedur atau belum.

"Ya itu, atas dasar dua alat bukti dan azas praduga tak bersalah. Jadi saya mengawal juga kasus ini," jelasnya.

Makin Kuat, Relawan Jokowi Solmet Siap Menangkan Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang