Maki Pantau Alih Fungsi Lahan Setu Ranca Gede, Bakal Pra Peradilkan Kejati Banten
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- IG Kejati Banten
"Bisa pejabat level daerah, oknumnya juga bisa dimintai pertanggung jawaban. Apapun rekomendasi sampai keatas, ini kan tidak bisa sampai kepala desa saja untuk surat rekomendasi peralihan tanah, peralihan fungsi," terangnya.
Baca Juga :
Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy
Perkembangan kasusnya juga akan terus dipantau oleh Boyamin Saiman, Maki juga akan melihat penanganan hukumnya, apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
"Ya itu, atas dasar dua alat bukti dan azas praduga tak bersalah. Jadi saya mengawal juga kasus ini," jelasnya.