Jelang Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Larang ASN Ikut Politik Praktis
- Sherly/viva
"ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN," ujarnya.
Selain itu, dilarang menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS," jelas Nurdin.
Nantinya, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diharapkan SE itu dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif," ungkapnya.