Polda Banten Tetapkan Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

Polda Banten Tunjukkan Uang Hasil Korupsi.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Polda Banten menetapkan AF, mantan direktur BUMD Cilegon sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten.

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

 

Tersangka AF menambah daftar koruptor di tubuh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah BUMD Cilegon. Dimana, tersangka lainnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap di persidangan, yakni ABR yang sudah di vonis 1,5 tahun penjara, serta SN di vonis 3 tahun penjara.

Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

 

"Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin, 06 Mei 2024.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

 

Korupsi bernilai sekitar Rp7 miliar berawal dari rencana PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino dan PT. Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerjasama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar, pada medio 2021.

 

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

 

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

 

Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama.

 

"Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR," jelasnya. 

 

Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai.

 

Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.

 

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Senin, 06 Mei 2024.