Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Bawaslu Banten.
Sumber :
  • IG/ @bawaslubanten

Banten.viva.co.id – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwascam Pilkada 2024 akan ada dua kategori peserta seleksi, Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru. 

Berikut Daftar Pemilih Sementara Konferprov PWI Banten yang Digelar di Tangerang

Pertama, Peserta Existing adalah peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65 Persen di Pilkada Serentak 2024

“Terhadap peserta seleksi kategori existing akan dilakukan evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Liah dikutip dari banten.bawaslu.go.id pada Jumat, 26 April 2024.

Dijelaskan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi tersebut bahwa proses rekrutmen bagi pendaftar baru akan dilakukan jika tidak ada atau kurang dari tiga orang Peserta Existing yang memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

“Pemetaan atas keterpenuhan peserta existing tersebut nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan membuat laporan evaluasi kinerja melalui rapat pleno,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal meminta jajaran Bawaslu kabupaten/ kota untuk melakukan pembentukan Panwascam untuk Pilkada 2024 dengan berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title