Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!
- IG/ @bawaslubanten
Disampaikan Ali, hal ini mengingat pedoman tersebut secara rinci telah mengatur berbagai ketentuan yang berlaku dalam pembentukan pengawas Pemilu ad hoc tingkat kecamatan, mulai dari kategorisasi peserta seleksi, prosedur dan waktu pelaksanaan rekrutmen, hingga ketentuan pembentukan sekretariat.
“Segera pelajari Pedoman yang berlaku, bangun komunikasi dengan Kepala/Koordinator Sekretariat, serta libatkan staf sekretariat untuk menentukan skala prioritas persiapan proses rekrutmen,” kata Ali.
Ditegaskan Ali bahwa rekrutmen Panwascam merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam memastikan pengawasan pelaksanaan Pemilihan 2024 berjalan dengan baik.
Pasalnya, jelas pria kelahiran Serang tersebut, jajaran pengawas Pemilu kecamatan mempunyai kewenangan dalam merekrut Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang menjadi ujung tombak dari pengawasan Pemilu di daerah.
"Pastikan pengawas yang terpilih benar-benar orang yang imparsial, netral, dan berintegritas. Sebab dari Panwascam Pilkada inilah akan lahir PKD dan PTPS yang menjadi garda terdepan pengawasan kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Periode 2017-2022 ini menyampaikan beberapa catatan rekrutmen dan kinerja pengawas Pemilu ad hoc selama Pemilu 2024.
Ia menyoroti adanya jajaran Panwascam Pemilu 2024 yang diberhentikan atau diberikan pembinaan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.