PPP Di Persimpangan Jalan, Gugatan Pileg dan Ajakan Koalisi Prabowo-Gibran?
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - PPP tengah menanti jalannya persidangan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran sang pengadil, tengah menangani pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024.
Sengketa Pileg yang di daftarkan PPP ke MK baru bisa disidangkan, usai keluarnya putusan sengketa Pilpres yang gugatannya di daftarkan oleh Paslon 01 dan 03.
"Bahwa yang di dahulukan ini adalah sengketa pilpres. Untuk sengketa pileg menunggu setelah sengketa pilpres ini diselesaikan prosesnya, kita harus sabar menanti," ujar Ketua Bappilu PPP, Sandiaga Uno, di Untirta Banten, Jumat, 29 Maret 2024.
Sandi optimis partainya bisa memenangi sengketa Pileg 2024. Dimana, mereka mendaftarkan ke MK, terkait perbedaan raihan suara.
Berdasarkan hitungan internal partai berlambang Ka'bah, perolehan suara mereka diatas 4 persen atau lolos parliamentary treshold atau ambang batas parlemen. Sedangkan berdasarkan perhitungan KPU, PPP dinyatakan gagal melenggang ke Senayan.
"Dengan bukti-bukti yang dipaparkan tim hukum kepada Kami, kami yakin, karena hitungan awal kami sekitar 4 persen lebih yang di dapat PPP. Namun disaat rekapitulasi, banyak suara yang bergeser, dan gugatan kami mengembalikan suara tersebut dan itu harapannya bisa kita lakukan dengan proses yang sangat kita hormati melalui gugatan di MK," jelasnya.