Polda Banten Terapkan Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Wadirlantas Polda Banten, AKBP Kukuh.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ditlantas Polda Banten bakal menerapkan delaying system untuk menahan laju kendaraan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, saat pelabuhan mulai padat, bahkan mengular hingga ke Jalan Cikuasa Atas.

Keluarga Besar Maritim Banten Saling Sinergi untuk Ekonomi Bangsa

 

Rekayasa lalu lintas delaying system berlaku mulai di Gerbang Tol (GT) Cikupa, rest area hingga gerbang tol terdekat di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Polda Banten Raih Penghargaan Lemkapi Usai Layani Masyarakat Mudik dan Balik Lebahan Idul Fitri 2024

 

Petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan di masukkan ke dalam rest area. Sedangkan masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Polda Banten Tetapkan Mantan Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

 

Polisi yang melakukan delaying system saat kemacetan panjang terjadi sudah diberi pelatihan dan bekal kemampuan yang mumpuni, untuk memilah kendaraan pemudik dan masyarakat lokal.

 

"Ketika kita melakukan delaying system kita harus pintar-pintar memilah mana kendaraan yang akan menyebrang atau lokal, pintar-pintar memilah dan memberi pemahaman ke masyarakat, bahwa Pelabuhan Merak sedang crowded dan kita lakukan delaying system," ujar AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, ditulis Rabu, 27 Maret 2024.

 

Selama arus mudik Idul Fitri 2024, bakal ada tiga pelabuhan yang melayani penyebrangan di Selat Sunda, yakni Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Kemudian Pelabuhan Ciwandan di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. Pemisahan angkutan penyebrangan mulai berlaku pada 03-09 April 2024.

 

Pelabuhan Merak, akan menerima kemudian pejalan kaki, kendaraan roda empat pribadi, bus dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VIII dan VII. Sedangkan Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

 

Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 05-16 April 2024.

 

"Di dalam SKB dari tanggal 05-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," katanya.

 

Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas, yakni memutar balikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.

 

"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai," terangnya.