Polda Banten Terapkan Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Rabu, 27 Maret 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 05-16 April 2024.
"Di dalam SKB dari tanggal 05-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," katanya.
Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas, yakni memutar balikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.
"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai," terangnya.