Selama Ramadan, ASN Tangerang Wajib Ikut Pengajian Gantikan Apel Pagi

ASN Pemerintah Kota Tangerang saat melaksanakan apel
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang. 

Disentil Pemkot Soal Netralitas ASN, Bakal Calon Walikota Serang Wahyu Nurjamil: Saya Siap Mundur

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan dikurangi  menjadi 32,5 jam per minggunya.

Di mana, penyesuaian jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Pemkot Serang Larang ASN Lakukan PDKT dengan Parpol, Wahyu Nurjamil Terancam Kena Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, untuk ramadan 2024 ini, pihaknya kembali mengubah  jam kerja ASN pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

"Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Jelang Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Larang ASN Ikut Politik Praktis

Aktivitas para ASN dilingkup Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan apel pagi pun ditiadakan. Di mana, pemerintah menginstruksikan dengan kegiatan pengajian rutin setiap paginya.

"Apel pagi ditiadakan, dan digantikan wajib pengajian rutin setiap pagi. ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.

Para pegawai juga diimbau terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, yang tetap berjalan optimal selama Ramadan.

"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.