Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong
Sumber :
  • IG @tombubble.id

Banten.viva.co.id – Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan turut angkat bicara atas pelaporan terhadap Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).

Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS

Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Kampanye yang mengatur hak presiden untuk berkampanye melalui akun Instagram-nya pada Jumar 26 Januari 2024 lalu.

Menurut Anies, pelaporan terhadap Tom Lembong merupakan hal yang wajar lantaran tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan laporan.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Meski begitu, lanjut Anies, dirinya meyakini Bawaslu memiliki integritas dan profesionalisme sehingga akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam menerima laporan tersebut.

"Saya percaya bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, tidak ada larangan untuk org melaporkan. Jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia. Tapi bagi bawaslu, saya percaya, bawaslu akan bekerja sesuai ketentuan. Dan bawaslu selama ini sudah menunjukan berintegritas, dan saya percaya bawaslu akan merespon itu dengan profesional," ungkap Anies kepada awak media usia kampanye di Kabupaten Serang, Banten, Selasa 30 Januari 2024.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Dalam laporannya, Advokat Lisan menggunakan dasar unggahan Tom Lembong di Instagram yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu pada Jumat (26 Januari 2024) :

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau m hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai m dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.

Menurut Hendarsama, unggahan Tom Lembong itu keliru dan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hendarsama lalu menjabarkan bunyi pasal yang ia maksud sebagai berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Kami memohon kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tutupnya.