JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat
Sementara itu Penasehat Hukum keempat terdakwa, Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni.
Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi, " katanya.
"Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik," katanya.
"Maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5% dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris PT Bukit Asam mengatakan bahwa hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.
Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.