RT, RW Hingga Nelayan Kota Cilegon Kini Dilindungi BPJS
- Pemkot Cilegon
Sementara itu, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten, Kunto Widodo menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
"Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta," ungkapnya.
Kunto juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
"Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan jumlah sebesar Rp174 juta," katanya.