Soal Knalpot Brong, Gatot Nurmantyo: Jangankan TNI, Warga Biasa Berhak Jaga Ketertiban Umum
- Instagram @nurmantyo.gatot
“Tolong kita sama-sama jangan mempolitisasi, kalau di tempat lain ada hubungan dan lain sebagainya. Kalau ini terjadi, maka kita semua terkena proxy,” paparnya.
Gatot juga tidak yakin prajurit TNI memukul pakai benda tajam atau bahkan batu. Ia menyarankan agar masyarakat menunggu hasil visum dan tidak berspekulasi.
“Yang dikatakan korban dipukul pakai batu, kita tunggu saja, pasti ada visum, apakah benar TNI memukul orang pakai batu, keterlaluan kalau benar," ujarnya.
"Tetapi saya tidak yakin itu dilakukan TNI dengan pakai batu. Pasti pakai tangan atau benda tumpul, itu keyakinan saya. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya,” paparnya.
Gatot juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum itu dijamin oleh undang-undang, sehingga peran serta seluruh warga - tak hanya TNI - sangat diharapkan untuk menjaga kedamaian.
“Ingat bahwa Undang-undang Pemilu pasal 280, dilarang mengganggu ketertiban umum, sedangkan knalpot seperti itu mengganggu ketertiban umum, belum lagi kita lihat knalpot itu menyebabkan polusi udara," bebernya.
"Jadi, mari kita lihat itu semuanya dengan kacamata hukum yang jernih, sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tegasnya.