Sidang Akusisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut JPU Kejati Sumsel Salah Dalam Melihat Fakta

Sidang Akuisisi PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Dua saksi yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA, memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Tim kuasa hukum terdakwa Gunawan Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut Gunawan, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan tadi.

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada," Kata Gunawan Wibakso usai persidangan dengan didampingi Nila Prjana Paramita dan KM Ridwan Said, Jumat 5 Januari 2024. 

"Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title