Sidang Akusisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut JPU Kejati Sumsel Salah Dalam Melihat Fakta

Sidang Akuisisi PT SBS
Sumber :

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Keluarga Vadel Badjideh Pecat Razman Arif Nasution, Pengacara Ini Dituding Malah Perkeruh Kasus

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.