Gawat di Kota Serang, KPU Langgar Aturan Sendiri Terkait Baliho Pilpres? Ini Kata Bawaslu
Dijelaskan Fierly, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.
“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.”
Pada kesempatan itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.
“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif," ujarnya.
"Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” kata Masykur.