Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Barang Bukti yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu, istri Cabup Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Calon Bupati Serang Andika: Pembangunan Jalan Poros Desa Akan Tuntas Dalam 1 Periode

Habibah Supriatna, istri dari Cabup 01, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, karena Bagi-bagi uang Rp50 ribu hingga kalender di Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna. Bagi-bagi uang oleh istri Pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu," ujar Daddy Hartadi, Jubir Tim Hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Kamis, 24 Oktober 2024.

Relawan Cobra, Setia dan Siap Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Serang itu dilakukan oleh warga yang meminta pendampingan dari kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Barang bukti yang dibawa ke Bawaslu Kabupaten Serang berupa foto dan video pembagian uang didalam amplop hingga kalender.

HUT Golkar ke 60, Andika Hazrumy Bicara Pembangunan Infrastruktur Poros Desa di Kabupaten Serang

Andika Hazrumy Cabup Serang 2024 Mendaftar ke KPU.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Menurut kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, pembagian uang saat kampanye, bisa dikenakan sanksi pidana, karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Halaman Selanjutnya
img_title