Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Barang Bukti yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Sumber :
  • Istimewa

"Yang dilakukan istri Pak Nanang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," jelas Cecep Azhar, Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Kamis, 24 Oktober 2024.

RAB Deklarasikan Dukungan ke Airin-Ade dan Andika-Nanang

Sedangkan Deni Ismail, pengacara Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, belum bisa berkomentar. Namun dirinya mengaku siap memberikan pendampingan hukum jika diminta menemani Habibah Supriatna ke Bawaslu Kabupaten Serang.

"Kita belum bisa berkomentar apapun. Tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri Pak Nanang, akan kami dampingi," jelas Deni Ismail, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Airin Tawarkan Program Kartini Banten dan Beasiswa Bagi Perempuan

Dalam dokumentasi yang diterima, Habibah Supriatna diduga membagikan kalender bergambar Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Kemudian ada buku kecil dan sticker bergambar Cagub Cawagub Banten 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Kemudian ada amplop putih yang telah di sobek, berisikan uang Rp50 ribu.