Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Barang Bukti yang Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Diduga bagi-bagi uang Rp50 ribu, istri Cabup Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Relawan Cobra, Setia dan Siap Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

 

Habibah Supriatna, istri dari Cabup 01, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, karena Bagi-bagi uang Rp50 ribu hingga kalender di Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

HUT Golkar ke 60, Andika Hazrumy Bicara Pembangunan Infrastruktur Poros Desa di Kabupaten Serang

 

"Ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna. Bagi-bagi uang oleh istri Pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu," ujar Daddy Hartadi, Jubir Tim Hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sosok Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Dimata Budayawan, Pemimpin Humble dan Amanah

 

Pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Serang itu dilakukan oleh warga yang meminta pendampingan dari kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

 

Barang bukti yang dibawa ke Bawaslu Kabupaten Serang berupa foto dan video pembagian uang didalam amplop hingga kalender.

Andika Hazrumy Cabup Serang 2024 Mendaftar ke KPU.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Menurut kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, pembagian uang saat kampanye, bisa dikenakan sanksi pidana, karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

 

"Yang dilakukan istri Pak Nanang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," jelas Cecep Azhar, Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Kamis, 24 Oktober 2024.

 

Sedangkan Deni Ismail, pengacara Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, belum bisa berkomentar. Namun dirinya mengaku siap memberikan pendampingan hukum jika diminta menemani Habibah Supriatna ke Bawaslu Kabupaten Serang.

 

"Kita belum bisa berkomentar apapun. Tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri Pak Nanang, akan kami dampingi," jelas Deni Ismail, Kamis, 24 Oktober 2024. 

 

Dalam dokumentasi yang diterima, Habibah Supriatna diduga membagikan kalender bergambar Paslon 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Kemudian ada buku kecil dan sticker bergambar Cagub Cawagub Banten 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Kemudian ada amplop putih yang telah di sobek, berisikan uang Rp50 ribu.