Gawat di Kota Serang, KPU Langgar Aturan Sendiri Terkait Baliho Pilpres? Ini Kata Bawaslu

Baliho Peserta Pemilu
Sumber :

Banten.viva.co.id –Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, Rabu 3 Januari 2024. 

Kabag Ops Polres Serang Pimpin Patroli ke Sejumlah Titik, Ini Hasilnya

Hal itu terjadi karena KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon. 

Diketahui, KPU Kota Serang memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu. Baliho itu dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU.

Hari Terakhir Kampanye, Calon Walikota Serang Ratu Ria Ajak Warga Doakan dan Pilih Nomor 1

Baliho yang dipasang itu berisi kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik. 

Ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Kubu Helldy Agustian Minta Bawaslu Cilegon Profesional Tangani Aduan

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

"Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” katanya. 

Dijelaskan Fierly, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu. 

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.”

Pada kesempatan itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151. 

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif," ujarnya.

"Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” kata Masykur.