Tidak Lagi Menjabat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah: Mau Ngurus Cucu Saja di Rumah
Itu artinya, ia sudah tidak boleh mencalonkan kembali di Pilkada Kabupaten Serang yang akan datang.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana semua Undang-undang tersebut mengatur jabatan kepala daerah hanya boleh 2 periode.
Sedangkan untuk kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, Ratu Tatu sudah menyatakan Partai Golkar Banten telah memberikan rekomendasi kepada kadernya yakni Airin Rachmi Diani untuk maju dalam Pilgub 2024 mendatang.
"Airin Insya Allah Banten 1 (Cagub), Insya Allah," kata Tatu saat melakukan pendaftaran bacaleg Partai Golkar Banten di kantor KPU Provinsi Banten beberapa waktu lalu.