Ketua DPD RI Sebut BKN Tak Miliki Alat Ukur Batalkan SK 19 ASN di Bandung Barat
Dikatakan La Nyalla, BKN tidak boleh memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan dampak dari Surat yang mereka keluarkan bagi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang SK nya dia batalkan.
Kata La Nyalla, keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan kepegawaian dan menyebabkan ketidakpastian untuk status mereka yang baru saja dilantik.
“Kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat jelas kewenangannnya Bupati Hengky pada saat menjabat. Ini malah BKN so-soan mengeluarkan SK setelah Bupati Hengky tidak menjabat," ujarnya.
"Padahal bukan kewenangannya, seandainya seperti itu, hal sama juga harus diberlakukan di daerah lain juga,’’ ucap La Nyalla.
Sebelumnya, Badan BKN diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu," ujarnya.