PN Serang Vonis Mati Delapan WN Iran yang Selundupkan Sabu 319 Kilogram ke Indonesia
- Atiah
Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana mati pada delapan warga negara Iran dalam kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.
Para terdakwa terbukti menyelundupkan sabu ke perairan Banten melalui perairan Samudera Hindia ke Pulau Jawa melalui perahu nelayan.
Dalam persidangan yang digelar secara offline di PN Serang, para terdakwa didampingi oleh penerjemah dari kedutaan Iran.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (27/10/2023).
Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim menguraikan sejumlah fakta yang memberatkan para terdakwa. Di mana para terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Sehingga Majelis Hakim berpendapat, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum.
"Terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelasnya.
Dalam kasus tersebut Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meski demikian, putusan Majelis Hakim tersebut belum bersifat inkrah atau tetap. Sebab, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan banding.
"Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini," tandasnya
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa melalui penerjemah menyampaikan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyampaikan pikir-pikir atas vonis hakim.