Dukun Pengganda Uang di Serang Beraksi
- Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id
Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim hang senilai Rp 51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun pengganda uang palsu itu.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.
Demi memperdaya korbannya, dukun pengganda uang itu juga melakukan berbagai macam ritual, sehingga pasien nya percaya akan kekuatan magis dukun D tersebut.
"Cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," terangnya.
Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.