Dukun Pengganda Uang di Serang Beraksi

Uang dukun palsu
Sumber :
  • Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Dukun pengganda uang kembali beraksi, meski sudah banyak korban, namun masih ada saja warga yang mempercayainya. Ingin kaya raya lewat jalur cepat tanpa berkeringat, uang puluhan juta malah melayang.

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Dukun pengganda uang palsu yang menipu warga puluhan juta itu berinisial D (36 tahun), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten

Baca Juga : 

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Diperiksa Bawaslu, Wakil Walikota Cilegon Buka Suara

Ditemukan Sekitar 400 Angkot Bodong Beroperasi di Kota Serang, Dishub Akan Lakukan Penertiban

Siaga Bencana Alam, Polres Serang Buka Tiga Posko

Cek Fakta: Silsilah Keluarga Presiden Jokowi Berkaitan dengan Agen Komunis Tiongkok, Benarkah?

"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, 10 Oktober 2023.

Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim hang senilai Rp 51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun pengganda uang palsu itu.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.

Demi memperdaya korbannya, dukun pengganda uang itu juga melakukan berbagai macam ritual, sehingga pasien nya percaya akan kekuatan magis dukun D tersebut.

"Cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," terangnya.

Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.