Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK
Banten.viva.co.id – Diduga lakukan penyalahgunaan wewenang sejumlah pihak yang terlibat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil SelamatkanTambang(KSST).
KSST sendiri terdiri dari MAKI, JATAM, IPW, Ekonom Faisal Basri, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara.
Di mana ia menyediakan itu menggambarkan telah terjadi dugaan pelanggaran yang diizinkan dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi.
Hal itu diduga terjadi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) oleh PPA Kejagung RI, tanggal 8 Juni 2023.
Dimana saat itu paket dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 Triliun, yang merugikan negara sekitar Rp9,7 Triliun.
Atas dasar tersebut pada hari ini, secara bersama-sama telah melaporkan kepada KPK atas nama ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang.
Kemudian Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang,
Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal.
Lalu, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga sebagai Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM sebenarnya, yang “bersembunyi” dalam lapisan ke-6 yakni PT. MMS GI.
“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi, “ demikian Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch, yang memimpin penyampaiannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta 27 Mei 2024.