Dari Green Maqasid Menuju Kelestarian Alam
- Instagram @watchdoc_insta
VIVA BANTEN – Beberapa pekan terakhir ini, kita menyaksikan bencana alam berupa banjir besar dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan lainnya kehilangan rumah dan terpaksa tinggal di pengungsian.
Penulis mengamati sebuah fakta di lokasi bencana yang kemudian menarik perhatian publik, yaitu ribuan batang kayu gelondongan yang nampak hanyut terseret banjir. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penebangan liar sebagai penyebab bencana ini, selain aktivitas tambang, geothermal, industri dan perkebunan sawit. Semua ini dinilai merusak tutupan hutan, mengganggu daerah aliran sungai, serta melemahkan fungsi penyangga alam. Akibatnya, saat hujan deras tiba, hutan tak lagi mampu menahan air.
Semua ini semakin menyadarkan kita bahwa di antara kita masih ada manusia serakah, yaitu mereka yang terobsesi mengejar keuntungan materil, hingga lupa - atau pura-pura lupa - akan dampak buruk berupa bencana alam yang mungkin terjadi.
Padahal jika kita kembali pada ajaran agama, alam raya ini adalah anugerah dari Allah SWT untuk umat manusia. Manusia dipercaya oleh Allah sebagai pengelola (khalifah) bumi ini untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia itu sendiri. Agama juga mengingatkan bahwa pengelolaan alam raya ini harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kerusakan (fasad). Pengelolaan alam yang baik adalah salah satu cara kita menjaga kelangsungan hidup manusia. Sebaliknya, pengrusakan alam adalah sesuatu yang terlarang dan akan merugikan manusia sendiri.
Dalam skala yang lebih luas, konsep maqasid syariah yang diperkenalkan para ulama klasik mengajarkan bahwa setiap upaya menjaga jiwa manusia (hifdzun nafs) harus diprioritaskan atas kepentingan yang lain. Contoh populer dari teori ini adalah seseorang yang mengalami kelaparan selama berhari-hari dan tidak ada pilihan baginya untuk bertahan hidup kecuali harus mengkonsumsi makanan yang diharamkan. Hal itu boleh ia lakukan karena terpaksa (dharurat) demi menyelamatkan nyawanya. Atau seorang Muslim yang terpaksa mengaku diri sebagai kafir (at talaffudz bi kalimat al kufr) di tengah ancaman musuh, dalam rangka menjaga keselamatan diri. Hal itu boleh dilakukan selama hatinya tetap berada dalam keimanan (wa qolbuhu muthmainnun bil iman).
Dalam konteks kekinian, pemaknaan atas teori maqasid syariah ini harus diperluas jangkauannya hingga merambah ke isu-isu lingkungan. Kita harus merumuskan ulang bagaimana aplikasi teori ini dalam konteks menjaga kelestarian lingkungan (Green Maqasid) di tengah isu krisis ekologi yang kita hadapi saat ini.
Konsep green maqasid dapat menjadi pedoman bagi para pemuka agama saat mengedukasi umat agar tidak ada lagi orang yang beranggapan bahwa urusan lingkungan adalah urusan dunia yang tidak terkait ajaran agama. Umat harus memahami bahwa menjaga kelestarian alam adalah kewajiban yang prioritas, dalam rangka menjaga keutuhan dan keberlangsungan hidup manusia (hifdzun nafs). Ia harus didahulukan atas kepentingan materil (hifdzul mal). Keuntungan materil yang diperoleh dari hasil hutan, tentu tidak seberapa nilainya di hadapan nyawa manusia yang tiada bandingannya.
Sikap tegas dalam memprioritaskan keselamatan nyawa atas keuntungan materil dicontohkan oleh Syekh Izzudin ibn Abdissalam, ulama besar yang wafat tahun 660 H. Kala itu, ia melarang para pandai besi di Damaskus menjual senjata buatan mereka kepada tentara Salib. "Haram hukumnya menjual senjata kepada mereka karena kalian tahu bahwa senjata itu akan mereka pergunakan untuk membunuh saudara seagamamu di Mesir", demikian salah satu fatwa Syekh Izzudin yang tertulis dalam buku al Fatawa al Mashriyyah.
Secara lebih detail, Izzudin menjelaskan bahwa setiap upaya yang dilakukan demi mewujudkan kebaikan, maka upaya tersebut akan dinilai sebagai kebaikan. Sebaliknya, sesuatu yang bisa mendorong pada terjadinya keburukan yang lebih besar, maka sesuatu itu harus dilarang, meskipun sesuatu itu memiliki nilai manfaat sekalipun. Terlebih jika keburukan besar yang diprediksi terjadi itu adalah kehilangan nyawa manusia. Dalam kitab Qawaid al Ahkam, Izzudin mengatakan, "bisa jadi jalan menuju keburukan itu adalah sesuatu yang mengandung kebaikan atau manfaat. Maka kebaikan itu harus dilarang, bukan karena sifat kebaikannya, melainkan karena sifatnya yang dapat mendorong terjadinya keburukan". Berbasis teori ini, penebangan pepohonan di hutan - meski ia menghasilkan keuntungan finansial - dihukumi dosa dan karena itu harus dihentikan, karena diyakini mendorong terjadinya kerusakan berupa bencana alam.
Doktrin keagamaan berbasis teori Green Maqasid seperti ini harus disampaikan dengan lugas oleh para pemuka agama kepada umat. Sementara pemerintah menyusun regulasi yang jelas, didukung sikap tegas para penegak hukum dalam menindak para pelaku pengrusakan alam. Saatnya kita bersinergi karena kita semua sepakat bahwa menjaga kelestarian alam agar tetap menjadi tempat yang nyaman bagi kehidupan adalah kewajiban kita bersama, baik dalam konteks keagamaan maupun kewarganegaraan.
*) Opini ini ditulis oleh KH Dede Permana, Dosen Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Darul Iman Pandeglang.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Viva Banten.