Menkumham Yassona Laoly Dukung Penuh Repatriasi Culture Heritage Milik Sultan HB II
- Sherly / viva
Banten VIVA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly mendukung upaya pengembalian seluruh aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
"Saya mendukung terkait rencana gugatan ke Mahkamah Internasional dalam kasus repatriasi culture heritage (Pengembalian aset, manuskrip, dan benda bersejarah) milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris " katanya, Jumat, 23 Maret 2024.
Dukungan ini disampaikan Menkumham saat audiensi dengan Perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta.
Dimana, Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, penggiat, dan perlindungan budaya nusantara yang saat ini tengah berjuang bersama untuk mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
"Saya juga siap untuk untuk berkoordinasi dengan Kementerian-Lembaga terkait dan Duta Besar Inggris," tambah Yasonna.
Sementara itu, KetuaTrah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyambut baik dukungan yang diberikan Menkumham Yassona H Laoly, terkait upaya yang tengah dilakukan pihaknya, agar aset dan manuskrip milik Sultan HB II yang di rampas Inggris dapat segera dikembalikan.
"Dalam pertemuan tadi, Pak Menteri Yassona juga meminta agar kami dan tim repatriasi juga menggalang dukungan dengan negara-negara lain yang memiliki kasus repatriasi. Tujuannya agar dapat melakukan tekanan, dan gugatan bersama di Mahkamah Internasional," ujarnya.