Praktek Culas Mendapatkan Gelar Profesor, Bagaimana Memberantasnya?
- Pixabay
Sebanyak 24,1 persen responden menilai, upaya utama yang harus dilakukan pemerintah adalah memberi sanksi kepada perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut.
Hal yang perlu diupayakan berikutnya, sebanyak 22,8 persen, pembenahan sistem pendidikan tinggi. Selanjutnya ada 19,6 persen responden menilai pemerintah harus menegakkan aturan terkait pemberian gelar atau jabatan profesor.
Kemudian 18,6 persen responden menyatakan perlu adanya upaya menegakkan norma atau marwah perguruan tinggi agar tidak dapat “dibeli”. Lalu 13,6 persen responden berharap pemerintah meningkatkan kembali revolusi mental.
Litbang Kompas menilai, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat sangat diperlukan.
"Yang tak kalah penting adalah meningkatkan kembali revolusi mental. Dengan mental yang baik, akal-akalan untuk dapat menyandang predikat profesor atau guru besar bisa diredam," tulis Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Minggu, 11 Agustus 2024.