Calon Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Beli Materai Elektronik dari Distributor Resmi
- CNN
Banten – Pemerintah mulai memberlakuakan materai elektronik atau e-materai untuk memudahkan masyarakat dalam melakuukan transaksi elektronik, terutama dalam membayar pajak atas dokumen.
Tak hanya itu, seluruh dokumen yang digunakan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga wajib menggunakan meterai elektronik. Oleh karena itu calon PPPK harus mengetahui persyaratan ini.
Dikutip dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yaitu:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
- Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian. Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Materai elektronik ini bisa didapatkan di distributor resmi yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.