Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, lanjut dia, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Nindyo menyebut bahwa hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk coorporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah," kata Nindyo.

Dapur Makanan Bergizi Gratis Polda Banten, Mampu Produksi 3 Ribu Lebih Makanan Setiap Hari

Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada

Photo :
  • Istimewa

Di kesempatan sama, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Adukan Pelayananan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten

Yulianto awalnya menanyakan ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

"Dilapor pidana, debitur menuntut perdata, kreditur gugat pailit, dimana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?" tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

Halaman Selanjutnya
img_title