Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman dana dari Bank Mayapada terus bergulir, kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu Ted Sioeng.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Nindyo Pramono, ahli perdata dan perbankan dari UGM. Kemudian Mudzakkir, ahli hukum pidana dari UII.
Nindyo menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Tes Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Untuk diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group.
Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioeng memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.
"Kalau merujuk Undang-undang (UU) Kepailitan yaitu UU nomor 37 Tahun 2004, UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam UU Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis," kata Nindyo, ditulis Kamis, 06 Februari 2025.
Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.