Info Penting Bagi Petani; Cara Dapat Pupuk Subsidi Tahun 2025
- TvOneNews.com
Sementara itu, Otong Wiranta, Pengamat Pertanian sekaligus Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat juga menyatakan hal senada bahwa, skema penebusan pupuk bersubsidi sebenarnya sudah dipermudah melalui Permentan terbaru.
Pemerintah memberikan kemudahan dengan cukup membawa KTP untuk proses penebusan pupuk di kios. Bahkan, jika petani tidak bisa datang langsung, penebusan dapat diwakilkan oleh keluarga atau anggota poktan dengan surat kuasa. Hal ini sangat bermanfaat bagi petani lansia atau yang mengalami kendala transportasi.
"Penebusan hanya dengan KTP ini sangat memudahkan petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Walaupun banyak petani yang masih mengeluh ribetnya dalam transaksi, tapi itu semua mungkin karena awalnya saja. Setelah terbiasa, petani akan dimudahkan. Yang penting syarat utamanya hanya KTP dan tentu terdaftar di e-RDKK," ungkap Otong.
Syarat-syarat Penerima Pupuk Subsidi
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK.
Kemudian program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.