Harga Tiket di 27 Lintasan Bakal Naik Malam ini Termasuk Pelabuhan Merak, Berikut Besarannya

Pelabuhan Merak
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Sebanyak 27 lintasan penyebrangan bakal mengalami kenaikan harga tiket, mulai Jumat dini hari, 01 November 2024, pukul 00.00 wib. Termasuk Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Dirut ASDP Ira Puspadewi Jadi Tersangka Korupsi di KPK

 

Harga tiket penyebrangan bakal naik berdasarkan Keputusan Mentri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.

Penambahan Tiga Dermaga di Pelabuhan Merak Mendapat Dukungan

 

"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil. Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengutip situs resmi perusahaan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pelabuhan Merak Membutuhkan Tambahan Tiga Dermaga Lagi

 

Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di tanah air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.

 

Kenaikan tarif penyebrangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional. 

Mesin Scan Tiket Pelabuhan Merak Error

Photo :
  • Yandi/BantenViva.co.id

"Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif," jelasnya.

 

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.

 

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

 

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," terangnya.

 

Berikut daftar 22 lintasan yang mengalami kenaikan, yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

 

Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Kendaraan Keluar dari Kapal di Pelabuhan Merak.

Photo :
  • ASDP Indonesia Ferry

Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

 

A. PENUMPANG

 

* Dewasa : Rp 23.400

 

* Bayi : Rp 1.900

 

B. KENDARAAN

 

* Golongan I : Rp 27.600

 

* Golongan II : Rp 65.500

 

* Golongan III : Rp 135.900

 

* Golongan IV : 

 

Kendaraan Penumpang : Rp 512.600

 

Kendaraan Barang : Rp 463.800

 

* Golongan V

 

Kendaraan Penumpang : Rp 998.600

 

Kendaraan Barang : Rp 885.900

 

* Golongan VI

 

Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200

 

Kendaraan Barang : Rp 1.365.100

 

* Golongan VII : Rp 1.969.300

 

*Golongan VIII : Rp 2.503.000

 

* Golongan IX : Rp 3.814.500